Inilah Syarat Perceraian Pengadilan Agama, Wajib Tahu!

Ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan

Gugatan cerai bisa dilakukan oleh suami atau istri. Saat akan melakukan gugatan cerai, terdapat beberapa prosedur yang wajib kamu ikuti. Jika gak mengikuti prosedur, maka gugatan cerai akan sulit diproses oleh Pengadilan Agama.

Salah satu prosedurnya adalah memenuhi persyaratan wajib, termasuk menyerahkan sejumlah dokumen. Lantas, apa saja syarat perceraian Pengadilan Agama? Simak penjelasannya di bawah ini!

1. Alasan sah perceraian

Inilah Syarat Perceraian Pengadilan Agama, Wajib Tahu!Ilustrasi menggugat cerai (pexels.com/RODNAE Productions)

Gugatan cerai gak bisa diajukan begitu saja tanpa adanya alasan yang jelas dan dianggap sah. Seperti yang tercantum juga di Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa gugatan cerai hanya dapat diterima jika sebab-sebabnya sudah cukup jelas.

Terdapat beberapa alasan yang dianggap sah di mata hukum. Hal tersebut tercantum di Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, yakni:

  1. Salah satu pihak merupakan pemabuk, penjudi, dan semacamnya.
  2. Salah satu pihak sudah meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
  3. Salah satu pihak mendapatkan hukuman selama 5 tahun penjara atau yang lebih berat setelah menikah.
  4. Salah satu pihak melakukan penganiayaan dan bisa membahayakan pasangannya.
  5. Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit sehingga gak bisa menjalankan tanggung jawabnya.
  6. Terus menerus terjadi perselisihan atau pertengkaran dalam rumah tangga.

Alasan di atas akan dianggap sah oleh Pengadilan Agama. Ini karena alasan tersebut sudah tercantum juga dalam UU Perkawinan. Karenanya, gugatan cerai pun akan segera diproses. 

2. Syarat perceraian Pengadilan Agama

Inilah Syarat Perceraian Pengadilan Agama, Wajib Tahu!Ilustrasi menggugat cerai (pexels.com/Karolina Grabowska)

Selain alasan sah, ada juga beberapa dokumen atau persyaratan yang wajib dipersiapkan. Persyaratan ini nantinya dianggap sebagai bukti gugatan. Jika gak mempersiapkan persyaratan, maka gugatan akan sulit untuk diproses. Inilah beberapa persyaratan yang wajib dibawa.

dm-player
  1. Buku pernikahan asli dari KUA (surat nikah sah)
  2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
  3. Bukti kelahiran anak atau Akta Lahir Anak (jika sudah memiliki anak)
  4. Salinan Kartu Keluarga (KK)
  5. Bukti yang menunjukkan alasan perceraian
  6. Bukti penghasilan suami (jika ingin menuntut nafkah)
  7. Bukti harta bersama (jika akan ada pembagian harta gono-gini)

Selain persyaratan dokumen, biasanya akan ada juga syarat berupa panjar biaya perkara. Biaya cerai talak dan gugatan biasanya akan berbeda. Jika sudah menyerahkan persyaratan dokumen, biasanya akan diberikan rincian terkait biaya yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Hukum Cerai dalam Kristen, Apakah Boleh Menikah Lagi?

3. Syarat gugatan cerai dengan harta gono-gini

Inilah Syarat Perceraian Pengadilan Agama, Wajib Tahu!Ilustrasi menggugat cerai (pexels.com/RODNAE Productions)

Beberapa persyaratan sebelumnya hanya berlaku untuk gugatan cerai saja. Kalau kamu ingin menggugat terkait harta gono-gini atau harta bersama, maka ada persyaratan lainnya. Inilah beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan.

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  2. Sertifikat Tanah
  3. Sertifikat Rumah
  4. Bukti kepemilikan harta lainnya

Jika ingin menggugat juga tentang harta gono-gini, kamu wajib mempersiapkan persyaratan tambahan di atas. Pengadilan Agama pun nantinya akan membantu mengurus pembagian harta tersebut.

Nah, itu dia syarat perceraian Pengadilan Agama yang wajib kamu ketahui. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Semoga informasi di atas dapat membantumu, ya!

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Cerai dan Dokumen yang Diperlukan, Cek di Sini!

Topik:

  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya