Siapa Saja Golongan yang Tidak Wajib Zakat Fitrah?

- Artikel menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib bagi muslim yang berakal, balig, dan memiliki harta cukup, sementara beberapa golongan tidak diwajibkan membayarnya.
- Enam golongan yang tidak wajib zakat fitrah meliputi fakir, miskin, kafir, budak atau hamba sahaya, serta anak yatim dan piatu yang belum balig.
- Mereka yang tidak wajib tetap boleh berzakat jika mampu, karena tujuan utama zakat adalah membersihkan harta dan menumbuhkan keberkahan di bulan Ramadan.
Selain berpuasa sebulan penuh, umat muslim juga wajib mengeluarkan zakat di bulan Ramadan. Syarat umat muslim yang wajib berzakat adalah ia berakal sehat, sudah balig, dan memiliki harta yang cukup.
Tentu gak semua umat muslim memenuhi syarat tersebut. Enam golongan orang di bawah ini gak diwajibkan membayarkan zakat. Siapa saja, ya?
1. Fakir

Fakir adalah sebutan bagi orang-orang yang gak memiliki harta sama sekali atau sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka gak diwajibkan mengeluarkan zakat, melainkan termasuk dalam salah satu mustahik atau berhak menerima zakat.
2. Miskin

Selain fakir, orang miskin juga gak wajib membayarkan zakat. Orang-orang yang dikategorikan miskin adalah mereka yang masih memiliki penghasilan, namun kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, jika mereka bertekad kuat tetap membayarkan zakat, tetap diperbolehkan selama gak menambah sulit kehidupannya.
3. Kafir

Orang-orang yang disebut kafir adalah mereka yang gak beriman atau percaya pada Allah SWT. Orang kafir gak diwajibkan berzakat sebab kepada syariat agamanya saja mereka ingkar.
4. Budak dan hamba sahaya

Di zaman dahulu, budak dan hamba sahaya menjadi hak milik tuannya. Mereka gak wajib membayarkan zakat, justru tuannya yang wajib berzakat pada mereka.
Di masa kini, konteks budak dan hamba sahaya tentu sudah berbeda jauh. Selama mereka merasa mampu menyisihkan sedikit hartanya untuk berzakat, maka tetap boleh dikerjakan. Sebab, zakat bertujuan untuk membersihkan harta, bukan mempersulit.
5. Anak yatim atau anak piatu

Anak yatim atau mereka yang ayahnya sudah meninggal dunia, gak wajib membayarkan zakat. Begitu pula dengan anak piatu atau yang sudah tak memiliki ibu. Pasalnya, kewajiban berzakat anak yang belum balig berada di tangan orang tuanya. Tapi, jika ada anggota keluarga lainnya yang bersedia membayarkan, zakat anak tersebut tetap dianggap sah.
Nah, itu dia beberapa orang yang tidak diwajibkan berzakat. Bagi kamu yang termasuk golongan wajib berzakat, jangan lupa membayarkannya sebelum Idul Fitri, ya! Yuk, bersihkan hartamu agar ibadah puasa makin berkah!