Sesuai dengan tabel pembagian harta warisan menurut Islam, ada beberapa kategori besarannya, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 1/6, 1/3, dan 2/3. Siapa saja yang berhak mendapatkan besaran harta warisan tersebut? Perhatikan penggolongan di bawah ini, ya.
1. Mendapatkan 1/2 harta
Suami, anak perempuan, cucu perempuan yang berasal dari keturunan laki-laki, saudara kandung perempuan, serta saudara perempuan sebapak adalah golongan yang berhak mendapatkan setengah harta warisan.
2. Mendapatkan 1/4 harta
Hanya dua orang yang berhak mendapatkan besaran harta waris ini, yaitu suami dan istri.
3. Mendapatkan 1/8 harta
Istri mendapatkan harta peninggalan suami. Ini berlaku bagi istri yang memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain.
4. Mendapatkan 1/3 harta
Pihak yang berhak mendapatkan besaran harta ini adalah ibu dan dua saudara, baik laki-laki ataupun perempuan yang masih satu ibu.
5. Mendapatkan 2/3 harta
Anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan juga saudara perempuan sebapak adalah golongan yang berhak menerima 2/3 harta warisan.
6. Mendapatkan 1/6 harta
Terakhir, ahli waris yang berhak menerima 1/6 harta warisan adalah bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, saudara perempuan sebapak, nenek, keturunan anak laki-laki, serta saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.
Sementara itu, semua anak laki-laki dengan kondisi atau dengan siapa pun tergolong ashabah. Mereka adalah ahli waris yang berhak mendapatkan sisa warisan. Besaran yang diterima tidak ditentukan.