Pernikahan merupakan hubungan jangka panjang yang mesti dijalani dengan penuh persiapan diri. Sehingga wajar jika sebagian orang memulai pernikahan dengan berbagai jaminan yang bisa menjaga diri untuk tetap aman selama di dalam hubungan tersebut. Salah satu jaminan diri ketika menikah ialah membuat surat perjanjian pranikah.
Perjanjian pranikah ini bukan berarti menikah kontrak, akan tetapi membuat surat kesepakatan bersama sebelum menikah untuk hal-hal tertentu yang penting bagi kedua belah pihak. Dengan kata lain membuat perjanjian pranikah semata-mata untuk jaminan kedua belah pihak dalam pernikahan. Berikut ini adalah beberapa alasan yang menjadi pertimbangan orang-orang membuat perjanjian pranikah.