3 Alasan Orang Membuat Perjanjian Pra-nikah, Lindungi Hak Kedua Pihak

Pernikahan merupakan hubungan jangka panjang yang mesti dijalani dengan penuh persiapan diri. Sehingga wajar jika sebagian orang memulai pernikahan dengan berbagai jaminan yang bisa menjaga diri untuk tetap aman selama di dalam hubungan tersebut. Salah satu jaminan diri ketika menikah ialah membuat surat perjanjian pranikah.
Perjanjian pranikah ini bukan berarti menikah kontrak, akan tetapi membuat surat kesepakatan bersama sebelum menikah untuk hal-hal tertentu yang penting bagi kedua belah pihak. Dengan kata lain membuat perjanjian pranikah semata-mata untuk jaminan kedua belah pihak dalam pernikahan. Berikut ini adalah beberapa alasan yang menjadi pertimbangan orang-orang membuat perjanjian pranikah.
1. Untuk jaminan kedua belah pihak kalau terjadi apa-apa
Alasan paling utama pasangan membuat perjanjian pranikah ialah untuk jaminan kedua belah pihak kalau misalnya terjadi apa-apa. Hal ini diatur dalam poin-poin penting yang dibuat dalam perjanjian kedua belah pihak sebelum menikah. Mulai dari hak asuh anak jika cerai, hak atas harta, atau juga tindakan yang boleh dilakukan jika pasangan selingkuh atau lainnya.
Sehingga kalau misalnya hal buruk benar-benar terjadi di dalam pernikahan, ada perjanjian ini jadi jaminan untuk melindungi diri. Jadi bukannya gak percaya pada pasangan atau apa, melainkan untuk keamanan diri masing-masing jika terjadi sesuatu dalam pernikahan. Terutama untuk menghindari kerugian dalam bentuk apapun dan memastikan diri tetap aman jika sesuatu terjadi.