Setelah menikah, baik pria maupun wanita haruslah tetap berkarier dan memiliki penghasilan sendiri. Pria sebagai keluarga wajib punya penghasilan untuk menghidupi kebutuhan sandang pangan dan papan bagi anak dan istrinya. Istri, meskipun sudah diberi nafkah pun wajib punya penghasilannya sendiri. Hal itu dikarenakan memiliki pekerjaan dan penghasilan adalah bentuk kebanggaan.
Selain itu, punya penghasilan sendiri atas miliki pribadi punya berbagai manfaat baik itu untuk diri sendiri, keluarga maupun untuk pasanganmu. Kenapa harus penghasilan pribadi, bukanlah finansial dilakukan bersama? Nah, berikut ini ini beberapa alasan yang bisa kamu ketahui.