Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Putusan Verstek? Apakah Menguntungkan Penggugat?

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Putusan verstek adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat dan alasan yang sah, karena tidak hadir meski dipanggil secara resmi.
  • Syarat terkabulnya putusan verstek meliputi panggilan resmi, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, gugatan berdasarkan hukum yang berlaku, dan tidak ada eksepsi atau tangkisan.
  • Putusan verstek tidak otomatis menguntungkan penggugat, karena hakim memeriksa perkara demi kepentingan keadilan bukan hanya demi penggugat/tergugat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Belakangan ini, istilah putusan verstek kembali ramai diperbincangkan setelah kasus pesepak bola Pratama Arhan dan Azizah Salsha (Zize) naik ke permukaan. Gugatan tersebut diputus secara verstek lantaran pihak tergugat, Zize, tidak pernah hadir dalam persidangan sejak gugatan diajukan. Kasus ini membuat banyak orang bertanya-tanya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan putusan verstek?

Dalam praktik hukum, putusan verstek bukanlah hal baru. Istilah ini merujuk pada putusan pengadilan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir di persidangan meski sudah dipanggil secara sah. Pertanyaannya kemudian, apakah kondisi seperti ini otomatis menguntungkan penggugat? Untuk memahami jawabannya, simak penjelasannya di bawah ini!

1. Apa itu putusan verstek?

ilustrasi pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Melansir situs resmi DJKN Kemenkeu, disebutkan bahwa putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi. Putusan ini keluar dikarenakan ketidakhadiran tergugat dengan alasan yang tidak sah.

Dalam putusan ini, tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa adanya alasan yang sah. Dapat dikatakan, tergugat mengakui sepenuhnya atas semua dalil gugatan penggugat. Lalu, menurut situs Fahum UMSU, dasar hukum putusan ini ada dalam Pasal 125 Ayat (1) HIR:

Jika pada tanggal yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan sebagai penggantinya, meskipun telah dipanggil secara patut, maka gugatan tersebut akan diterima dengan putusan tak hadir (verstek), kecuali jika pengadilan menemukan bahwa gugatan tersebut melanggar hak atau tidak beralasan.

2. Syarat terkabulnya putusan verstek

ilustrasi pengadilan (pexels.com/ Pavel Danilyuk)
ilustrasi pengadilan (pexels.com/ Pavel Danilyuk)

Masih dari situs Fahum UMSU, ada beberapa syarat terkabulnya putusan verstek. Berikut adalah detailnya:

  1. Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan.

  2. Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak memberikan wakil tanpa alasan yang sah.

  3. Gugatan yang diajukan oleh penggugat didasarkan pada hukum yang berlaku dan memiliki alasan yang masuk akal.

  4. Tergugat tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan dalam kasus tersebut.

Selain itu, ada juga beberapa bentuk putusan verstek yang mungkin dijatuhkan oleh pengadilan, di antaranya:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat

  2. Mengabulkan sebagian gugatan penggugat

  3. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima

  4. Menolak gugatan penggugat

3. Apakah putusan verstek menguntungkan penggugat?

ilustrasi pengadilan (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)
ilustrasi pengadilan (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Dari situs resmi Hukum Online, dikatakan bahwa putusan verstek bukan berarti mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Ini karena hakim memeriksa perkara bukan hanya sekadar menyelesaikan sengketa demi kepentingan penggugat/tergugat saja. Namun, juga fondasi pentingnya adalah demi kepentingan keadilan (for the interest of the justice).

Demikian penjelasan mengenai putusan verstek. Semoga mudah dipahami, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us