Biaya Menikah di KUA, Terjangkau Banget!

Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sering menjadi pilihan pasangan yang ingin menggelar pernikahan secara sederhana, namun tetap sah secara hukum dan agama. Selain prosesnya yang relatif mudah, biaya nikah di KUA juga tergolong terjangkau, terutama jika dilangsungkan pada hari dan jam kerja.
Namun, masih banyak calon pengantin yang belum mengetahui secara pasti berapa besarnya biaya yang harus disiapkan serta apa saja yang termasuk dalam layanan KUA. Yuk, bahas secara lengkap mengenai rincian biaya nikah di KUA, termasuk syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan!
1. Syarat menikah di KUA

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 dan peraturan terkait lainnya, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa.
Fotokopi akta kelahiran.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pas foto ukuran 2×3 latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy.
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Surat persetujuan kedua calon pengantin.
Surat izin orang tua atau wali jika usia belum 21 tahun.
Dispensasi dari pengadilan jika belum berusia 19 tahun.
Surat izin dari atasan jika anggota TNI/Polri.
Surat izin poligami dari pengadilan (jika berlaku).
Akta cerai atau surat talak (jika pernah bercerai).
Surat kematian pasangan terdahulu (jika duda/janda)
Syarat Khusus:
Untuk Calon Pengantin Pria dan Wanita: Minimal berusia 19 tahun.
Mengikuti bimbingan pernikahan atau bimbingan perkawinan (bimwin).
Dokumen tambahan sesuai status masing-masing (misalnya anggota TNI, duda, janda, atau menikah di luar wilayah).
2. Pengertian bimbingan perkawinan

Dilansir laman KUA Bali, program bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan. Tujuannya untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangannya, sehingga pada saat menikah telah siap baik secara umur, mental, sosial maupun finansial. Istilah bimbingan perkawinan ini muncul sejak tahun 2017 yang sebelumnya dikenal dengan istilah suscatin (kursus calon pengantin).
Sesuai ketentuan dalam Keputusan Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin, bahwa penyelenggara bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah Kementerian Agama Kabupaten/Kota, KUA Kecamatan, atau lembaga lain yang telah memenuhi persyaratan dan mendapat izin penyelenggaraan dari Kementerian Agama sesuai dengan tingkat yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
3. Biaya menikah di KUA tahun 2025

Sesuai PP Nomor 59 Tahun 2018, biaya nikah ditentukan berdasarkan lokasi dan waktu pelaksanaan:
Gratis jika akad nikah dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.
Rp600.000 jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di luar hari/jam kerja.
Dengan mengetahui informasi tentang biaya nikah di KUA, calon pengantin bisa lebih mudah mempersiapkan segala sesuatunya, baik dari segi administratif maupun finansial. Menikah di KUA bisa menjadi pilihan yang efisien dan sah secara hukum tanpa harus mengeluarkan biaya besar, terutama jika dilakukan di hari dan jam kerja. Semoga informasi ini dapat membantu kamu dan pasangan dalam merencanakan hari bahagia dengan lebih matang dan tenang.