Itsbat nikah merupakan pengesahan atau penetapan suatu pernikahan. Itsbat dilakukan untuk mengesahkan perkawinan yang telah dilangsungkan sesuai syariat agama Islam namun tidak tercatat secara hukum.
Penting untuk mencatatkan pernikahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah syarat serta langkah permohonan pengajuan isbat nikah yang perlu diperhatikan.