ilustrasi istri mengizinkan orang lain masuk rumah tanpa izin suami (freepik.com/freepik)
Dalam Islam, istri secara khusus berperan sebagai rabbatul bait (ratu di rumah suaminya) yang bertugas menjaga rumah suaminya. Istri yang salihah adalah taat kepada Allah SWT dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada.
Sebagai seorang istri, hendaknya menjaga kehormatan diri sendiri, harta suaminya, dan rumahnya. Hal ini merupakan bagian dari hak suami yang menjadi kewajiban istri. Pasalnya, tidak boleh bagi istri mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya, kecuali dengan izin suaminya.
Dilansir KonsultasiSyariah.com mengutip Ustaz Ammi Nur Baits, contoh tamu yang tidak memerlukan izin suami adalah tamu dari kerabat suami atau istri yang masih mahram dengan istri. Sebaliknya, untuk tamu asing, bukan dari keluarga suami maupun istri, hendaknya istri tidak boleh mengizinkan masuk tamu itu saat suami tidak adalah di rumah.
Demikianlah perbuatan dosa besar istri terhadap suami. Sebagai istri yang salehah dan senantiasa berharap surga, hendaknya kamu menghindari perilaku yang menimbulkan dosa besar. Semoga Allah SWT selalu memberikan keberkahan dalam rumah tangga kamu.
Penulis: Fanny Haristianti