ilustrasi pasangan bersama (pexels.com/Ron Lach)
Salah satu anjuran dan perintah ketika sedang puasa, yakni harus bisa menahan hawa nafsu seperti lapar, haus, amarah, juga keinginan untuk berhubungan suami istri. Dikutip NU Online, berjima atau berhubungan di siang hari selama Ramadan bisa mengakibatkan sanksi berat. Dasar hukum ini tertuang dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang laki-laki mengaku telah melakukan pelanggaran ini.
Untuk kaffarah (penebusannya), Rasulullah mengurutkan tiga sanksi, di antaranya; pembebasan budak, puasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan enam puluh orang miskin. Tiga sanksi tersebut gak bisa dipilih, tapi berlaku hukum urut.
Karena saat ini sanksi pertama gak mungkin dilakukan, maka yang melakukan hubungan di siang hari harus menjalankan puasa selama dua bulan berturut-turut. Namun, jika ada sebab yang dibenarkan syariat bahwa orang tersebut gak bisa berpuasa, maka bisa melakukan sanksi terakhir dengan memberi paket sembako atau makanan kepada fakir miskin masing-masing 1 mud (kurang lebih 6 ons).