Perceraian dianggap sebagai solusi bagi pasangan yang sudah menyerah dalam mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Namun, penyesalan bisa muncul di kemudian hari dan muncul niatan untuk membina hubungan kembali padahal sudah bercerai.
Rujuk dan menikah ulang bisa dilakukan untuk menjalin kembali hubungan pernikahan yang sudah putus karena perceraian. Meski terkesan mirip, rujuk dan menikah ulang ternyata punya ketentuan yang berbeda. Mari simak perbedaan rujuk dan menikah ulang.