Meski pandemik belum berakhir, pemerintah Indonesia mulai memberlakukan tatanan normal baru yang diputuskan Kemendagri beberapa waktu lalu. Aturan ini juga mengatur pertemuan serta mobilitas orang di ruang publik, seperti di acara khusus pernikahan.
Jika sebelum new normal acara seperti resepsi ditiadakan, pada era normal baru ini, pasangan diperbolehkan mengadakan resepsi dengan syarat memenuhi protokol kesehatan dengan ketat. Berikut beberapa tips apabila kamu dan pasangan ingin mengadakan resepsi dalam waktu dekat.