Menikah merupakan salah satu ibadah dalam Islam. Namun, sebuah pernikahan tidak dapat dilangsungkan secara sembarangan karena terdapat beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah syarat bagi laki-laki.
Dalam hadis riwayat Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu dijelaskan sebagai berikut:
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu, menikahlah. Karena akan menundukkan pandangan dan lebih mampu menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang merasa tidak mampu, maka berpuasalah, karena puasa bisa memecah syahwat.” (HR Ibnu Mas’ud ra)
Berdasarkan hadis tersebut, berikut ini beberapa syarat menikah bagi laki-laki yang didasarkan pada sumber syariat Islam.