Apakah Lash Lift Halal? Ini Penjelasannya Menurut Islam

Lash lift menjadi semakin populer di kalangan perempuan yang ingin memiliki bulu mata lentik tanpa menggunakan bulu mata palsu. Namun, bagaimana sebenarnya hukum melakukan lash lift dalam Islam?
Apakah lash lift halal? Simak penjelasan hukumnya menurut ajaran Islam serta prosedur kecantikan lain yang mungkin dilarang di bawah ini.
1. Apa itu lash lift?

Lash lift adalah prosedur kecantikan semi-permanen yang bertujuan untuk membuat bulu mata terlihat lebih lentik, panjang, dan bervolume. Metode ini banyak dipilih karena memberikan tampilan natural tanpa perlu menggunakan bulu mata palsu atau maskara setiap hari.
Dalam prosesnya, lash lift mirip dengan perming rambut, tetapi dilakukan pada bulu mata. Bulu mata akan diluruskan terlebih dahulu, kemudian dibentuk dengan alat khusus yang disesuaikan dengan ukuran dan bentuk mata. Hasilnya bisa bertahan lebih lama daripada hanya menggunakan maskara.
2. Apakah lash lift halal dalam Islam?

Hukum melakukan lash lift dalam Islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Berikut adalah beberapa penjelasannya:
1. Pendapat yang mengizinkan
Beberapa ulama berpendapat bahwa lash lift diperbolehkan asalkan bahan yang digunakan halal dan tidak membahayakan kesehatan. Selain itu, proses lash lift tidak boleh mengubah ciptaan Allah Swt secara permanen. Jika bahan yang digunakan halal dan tidak menghalangi air wudhu untuk mencapai kulit, maka lash lift dianggap sah untuk salat.
2. Pendapat yang melarang
Sebagian ulama lain mengharamkan lash lift karena dianggap sebagai tindakan mengubah ciptaan Allah dan termasuk dalam kategori taghyir al-khalq (mengubah ciptaan Allah Swt) yang dilarang dalam Islam. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa bahan kimia yang digunakan dapat membahayakan kesehatan mata dan kulit di sekitarnya.
Untuk muslimah yang ingin melakukan lash lift, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam:
Bahan yang digunakan: Pastikan bahan yang digunakan dalam proses lash lift adalah halal dan aman untuk kesehatan. Hindari bahan-bahan yang mengandung unsur haram atau berbahaya.
Tidak mengubah ciptaan Allah Swt secara permanen: Lash lift sebaiknya tidak mengubah bentuk bulu mata secara permanen. Jika efeknya sementara dan bisa kembali ke bentuk semula, maka lebih sesuai dengan prinsip Islam.
Tidak menghalangi air wudhu: Pastikan bahan yang digunakan tidak menghalangi air wudhu untuk mencapai kulit. Jika ada lapisan yang menghalangi, maka wudhu tidak sah dan salat juga tidak sah.
Niat yang benar: Niatkan untuk mempercantik diri sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah Swt, bukan untuk berbangga diri atau menarik perhatian yang tidak pantas.
3. Prosedur kecantikan yang dilarang dalam Islam

Selain lash lift, ada beberapa prosedur kecantikan lain yang dilarang dalam Islam karena dianggap mengubah ciptaan Allah atau membahayakan kesehatan, berikut di antaranya:
- Tato: Membuat tato dengan memasukkan tinta ke dalam kulit secara permanen adalah haram karena mengubah ciptaan Allah dan dapat membahayakan kesehatan.
- Operasi Plastik: Operasi plastik yang bertujuan untuk mengubah bentuk tubuh tanpa alasan medis yang mendesak juga dilarang. Namun, operasi plastik untuk memperbaiki cacat bawaan atau akibat kecelakaan diperbolehkan. Menyambung
- Rambut (Hair Extension): Menyambung rambut dengan rambut palsu atau rambut orang lain juga diharamkan karena dianggap sebagai penipuan dan mengubah ciptaan Allah.
- Mengikir Gigi: Mengikir atau meratakan gigi dengan tujuan kecantikan juga dilarang karena mengubah bentuk alami gigi yang telah diciptakan oleh Allah Swt.
Dalam Islam, prinsip dasar dalam berhias adalah tidak berlebihan, tidak mengubah ciptaan Allah secara permanen, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Muslimah diperbolehkan untuk berhias dan mempercantik diri, asalkan tetap sesuai dengan syariat Islam dan tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan.