Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Nikah Syighar: Pengertian, Asal-Usul, dan Hukumnya

2 min read
Nikah Syighar: Pengertian, Asal-Usul, dan Hukumnya
ilustrasi pernikahan (pexels.com/Tuti Isnawati)

  • Nikah syighar adalah pernikahan saling menukar perempuan antarwali dengan syarat timbal balik dan tanpa mahar, sehingga perempuan diposisikan sebagai objek serta kehilangan perlindungan finansial.

  • Praktik ini telah dikenal sejak zaman Jahiliah, ketika wali pria mengutamakan kepentingannya tanpa mempertimbangkan kerelaan dan hak perempuan; Islam kemudian mengecam serta melarangnya.

  • Mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi'i, menyatakan nikah syighar haram dan tidak sah berdasarkan hadis; akad yang telanjur terjadi harus dibatalkan, meski ada pendapat minoritas berbeda.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dalam ajaran Islam, pernikahan disyariatkan untuk membangun ikatan yang sakral berdasarkan kasih sayang dan keadilan. Oleh karena itu, Islam melarang berbagai bentuk praktik pernikahan yang merugikan salah satu pihak, salah satunya dikenal dengan istilah nikah syighar.

Bagi kamu yang belum paham mengenai nikah syighar, berikut pembahasan mengenai pengertian, asal-usul, hingga hukum nikah syighar dalam pandangan Islam.

  1. 1. Apa itu Nikah Syighar?

    apa itu nikah syighar
    ilustrasi pernikahan (pexels.com/Muhamad Faizal Awal)

    Nikah syighar adalah praktik pernikahan dengan cara saling bertukar anggota keluarga perempuan. Seorang wali (seperti ayah atau saudara) menikahkan anak perempuannya dengan syarat pria tersebut juga harus menikahkan anak perempuannya dengan si wali, dan kesepakatan ini dilakukan tanpa memberikan mahar (mas kawin).

    Singkatnya, pernikahan ini menyerupai sistem tukar-menukar atau barter perempuan untuk dijadikan istri tanpa hak mahar yang layak. Akibatnya, perempuan diposisikan sebagai objek atau alat tukar semata dan tidak mendapatkan hak-hak material maupun perlindungan finansial yang semestinya dari suami.

  2. 2. Asal-Usul Nikah Syighar

    apa itu nikah syighar
    ilustrasi pernikahan (pexels.com/Hendi ht23)

    Praktik nikah syighar sejatinya telah ada dan membudaya di kalangan masyarakat sejak zaman Jahiliah. Pada masa itu, pertukaran anggota keluarga perempuan tanpa mahar lazim dilakukan demi kepentingan atau kepuasan sepihak para wali pria tanpa mempertimbangkan kerelaan dan hak asasi sang perempuan.

    Setelah Islam datang membawa risalah keadilan, praktik yang merendahkan martabat perempuan ini secara tegas dikecam dan dilarang oleh Rasulullah SAW. Penamaan syighar sendiri diambil dari kosa kata yang mencerminkan ketiadaan mahar dalam ikatan tersebut.

  3. 3. Hukum Nikah Syighar

    apa itu nikah syighar
    ilustrasi pernikahan (pexels.com/Yudha Allam)

    Dalam menetapkan status hukum nikah syighar, para ulama merujuk pada sejumlah hadis shahih yang dengan tegas melarang praktik ini, di antaranya sabda Rasulullah SAW:

    “Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (HR. Muslim dari Ibnu 'Umar)

    Dalam riwayat lain dari 'Imran bin Hushain RA, Rasulullah SAW juga bersabda:

    “Tidak boleh berbuat kejahatan, tidak boleh membangkang, tidak boleh melakukan syighar...” (HR. An-Nasa'i)

    • Pandangan Mayoritas Ulama : Berdasarkan ketegasan hadis-hadis tersebut, mayoritas ulama (termasuk Imam Syafi'i) sepakat menyatakan bahwa nikah syighar hukumnya haram dan tidak sah. Jika pernikahan ini telanjur dilangsungkan, maka akadnya harus dibatalkan, baik sebelum maupun sesudah terjadinya hubungan suami istri.
    • Pandangan Mazhab Lain: Sebagian kecil ulama seperti Imam Abu Hanifah sempat berpendapat bahwa akadnya tetap sah namun syarat maharnya yang batal tapi pendapat ini dinilai lemah karena bertentangan secara langsung dengan larangan mutlak Rasulullah SAW.

    Dengan demikian, Islam menolak bentuk pernikahan transaksional semacam ini demi melindungi hak-hak kaum perempuan agar senantiasa ditempatkan pada posisi yang terhormat dan berkeadilan.

    Itulah pengertian, asal-usul, dan hukum nikah syighar dalam Islam. Semoga informasi ini bermanfaat!

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet