Bekasi, IDN Times - Sepuluh orang anak yang menjadi tersangka kasus penyerangan Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota pada 31 Agustus 2025 hingga 1 September 2025 dini hari, telah dibebaskan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian menyampaikan, kasus hukum 10 anak tersebut diselesaikan melalui proses diversi.
"Dilakukan diversi dan sudah ada penetapan anak-anak dibebaskan semuanya," kata Novrian, Minggu (7/9/2025).