Kemenhut Fokus Kathutla Riau, Dampak Sosial Ditangani

- Raja Antoni meninjau Karhutla di Kerumutan, Pelalawan, Riau.
- Penanganan mencakup pemadaman serta layanan kesehatan, trauma healing, dan pemberian oksigen bagi masyarakat terdampak.
- Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran menangani 37 perkara Karhutla dengan 40 tersangka hingga akhir Agustus 2026.
Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, kembali turun ke wilayah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Jumat (28/8/2026).
Menhut mengatakan, penanganan karhutla di Riau dilakukan secara menyeluruh. Selain pemadaman, pemerintah juga menangani dampak sosial dan kesehatan yang dirasakan masyarakat.
“Jadi memang penanganan karhutla ini harus komprehensif. Di front line tentu adalah proses pemadaman yang dilakukan oleh TNI-Polri, Manggala Agni, Kementerian Kehutanan, BPBD, BNPB, tapi dampak sosial akibat karhutla itu juga diatasi,” kata Menhut dalam keterangan tertulisnya.
1. Dampak sosial diatasi dengan sejumlah layanan

Proses pemadaman api Karhutla di wilayah Ogan Ilir (Dok: Manggala Agni) Menhut menjelaskan, penanganan dampak sosial dilakukan melalui sejumlah layanan bagi masyarakat terdampak, di antaranya klinik kesehatan untuk mengecek kondisi masyarakat, trauma healing bagi anak-anak, serta klinik khusus untuk pemberian oksigen.
“Ada klinik kesehatan, ngecek kesehatan masyarakat, ada juga trauma healing bagi adik-adik yang mungkin proses trauma dengan kejadian ini. Tadi juga ada klinik khusus untuk pemberian oksigen,” ujar dia.
2. Menhut sebut penanganan karhutla Riau jadi contoh

Proses water bombing oleh tim satgas Udara Karhutla Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal) Menurut dia, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci penanganan karhutla di Riau. Dia mengapresiasi kerja bersama pemerintah daerah, TNI-Polri, BPBD, BNPB, dan Manggala Agni Kementerian Kehutanan.
“Jadi sekali lagi, Riau saya kira menjadi contoh yang baik bahwa tidak hanya pemadamannya, tetapi juga dampak sosial kesehatan juga ditangani. Hanya dengan kolaborasi ini saya kira persoalan karhutla ini bisa diatasi,” ujar dia.
3. Terdapat 37 kasus karhutla dengan 40 tersangka

Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan. (Dok. Bakom RI) Sementara itu, Polda Riau terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla. Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 37 perkara dengan 40 tersangka telah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan, dari seluruh perkara tersebut, total luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai 904 hektare.
Penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah. Tercatat, Polres Pelalawan menangani 7 perkara dengan 8 tersangka, Polres Bengkalis 7 perkara dengan 8 tersangka, Polres Indragiri Hilir 7 perkara dengan 7 tersangka, Polres Kampar 4 perkara dengan 4 tersangka, Polres Rokan Hilir 3 perkara dengan 3 tersangka, serta Polres Indragiri Hulu 3 perkara dengan 3 tersangka.
Sementara, Polresta Pekanbaru menangani 2 perkara dengan 2 tersangka. Polres Dumai, Polres Siak dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing menangani satu perkara dengan satu tersangka. Sedangkan Ditreskrimsus Polda Riau menangani satu perkara dengan dua tersangka.



















