- Menghapus hukuman mati dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia
- Memastikan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan pada semua pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, terutama bagi mereka yang oleh karena jabatan atau hartanya memiliki kekuasaan besar
- Memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal pada lembaga penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, kehakiman) untuk mencegah dan mengatasi konflik kepentingan dan korupsi peradilan
- Mendorong reformasi kelembagaan yang sistemik untuk menutup celah bagi praktik-praktik korupsi
- Menjamin kebebasan berekspresi dan menghentikan kriminalisasi terhadap pegiat kebebasan berekspresi
Koalisi Sipil Tolak Hukuman Mati Koruptor: Tak Otomatis Putus Korupsi

- Koalisi Jati menolak hukuman mati bagi koruptor karena pengalaman kasus narkotika menunjukkan pidana mati tidak otomatis membongkar jaringan kejahatan dan kerap menyasar pelaku lapisan bawah.
- Menurut Jati, pemberantasan korupsi harus fokus membongkar jaringan, menelusuri aliran uang, merampas aset, memulihkan kerugian negara, serta menindak semua pihak tanpa tebang pilih.
- Jati mendesak penghapusan hukuman mati, penegakan hukum transparan, pengawasan lembaga penegak hukum, reformasi sistemik penutup celah korupsi, dan perlindungan kebebasan berekspresi.
Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam koalisi sipil Jaringan Tolak Hukuman Mati (Jati) menolak wacana diberlakukannya hukuman mati bagi koruptor. Sebab, berdasarkan pengalaman pada penerapan hukuman mati tindak pidana narkotika, hal itu tidak otomatis memutus jaringan kejahatan.
Menurut koalisi, pidana mati kerap menyasar mereka yang berada di kelas sosial bawah. Di dalam praktik tindak pidana penyelundupan narkotika, mereka yang dijatuhi vonis mati antara lain kurir narkoba, sedangkan penyandang dana, pengendali, pelindung, dan pihak yang menikmati keuntungan tak tersentuh hukum.
Peristiwa nyata dialami oleh warga Filipina Mary Jane Veloso yang dijatuhi vonis mati pada 2016 di Indonesia ketika terbukti menjadi kurir heroin. Namun, proses eksekusi ditunda dan dipulangkan ke negaranya pada 2025.
"Pengalaman ini menjadi peringatan bahwa menghukum mati seseorang tidak sama dengan membongkar kejahatan dan jaringan yang menopangnya," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra.
Ardi mengaku, memahami kemarahan masyarakat terhadap praktik korupsi yang terjadi di Tanah Air dan menggerus kepercayaan publik. Korupsi, kata Ardi, sekalipun dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas.
"Namun, ketegasan tidak boleh disamakan dengan punitivitas dan pertanggung jawaban tidak boleh direduksi menjadi seberat mungkin hukuman yang dijatuhkan," kata dia.
1. Persoalan utama sejauh mana negara mampu membongkar seluruh jaringan korupsi

(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat) Menurut Ardi, persoalan utama pemberantasan korupsi bukan kurang beratnya ancaman pidana, melainkan sejauh mana negara mampu membongkar seluruh jaringan, menelusuri aliran uang, merampas hasil kejahatan, dan memastikan setiap pihak yang dimintai pertanggung jawaban tanpa tebang pilih. Negara juga dinilainya harus memastikan sejauh mana aset hasil korupsi dapat dipulihkan demi keadilan bagi korban.
"Kita membutuhkan pertanggungjawaban yang paling serius, bukan sekadar hukuman yang paling berat," kata Ardi.
Dia mencontohkan, sejumlah negara menunjukkan ancaman hukuman paling ekstrem tidak secara otomatis menekan tindak pidana korupsi. China termasuk salah satu negara yang masih mempertahankan dan menjatuhkan pidana mati dalam perkara korupsi yang berat.
Pada 2026, kata Ardi, pengadilan di Negeri Tirai Bambu masih menjatuhkan pidana mati, termasuk pidana mati dengan penangguhan, di dalam sejumlah perkara suap dan korupsi.
"Namun, dalam Indeks Persepsi Korupsi 2025, China memperoleh skor 43 dari 100 dan berada di peringkat 76 dari 182 negara," ujar dia.
Sementara, Vietnam yang sebelumnya juga mengancam pidana mati untuk tindak pidana penggelapan dan penerimaan suap, memperoleh skor 41, dan berada di peringkat 81. Namun, Vietnam membuat terobosan dengan menghapus pidana mati untuk kedua tindak pidana itu sejak 1 Juli 2025.
2. Indeks persepsi korupsi di Indonesia tetap buruk meski ada hukuman mati

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti) Di Indonesia, kata dia, meski hukuman mati berlaku, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 ada di skor 34 dari angka 100. Indonesia ada di peringkat 109 negara terkorup dari 182 negara.
"Tragisnya berdasarkan laporan tren vonis ICW tahun 2019-2023, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi mencapai Rp234,8 triliun. Namun, hanya Rp32,8 triliun atau sekitar 13,9 persen yang berhasil dirampas kembali ke negara," ujar Ardi.
DIa mengatakan, kondisi ini menunjukan penerapan hukuman mati pada kenyataannya tidak memberikan jawaban terhadap penanggulangan korupsi menjadi lebih baik. Pada realitanya, praktik korupsi tidak menurun dan memberikan keadilan bagi korban.
"Pengalaman ini menegaskan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi tidak ditentukan oleh seberapa berat negara dapat menghukum, tetapi oleh kepastian penegakan hukum, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta jaminan atas proses hukum yang adil (due process of law)," ujar dia.
3. Jati desak penegakan hukum dilakukan secara akuntabel termasuk bagi tindak korupsi

Ilustrasi korupsi (pexels.com/defrino maasy) Di dalam pernyataan sikapnya itu, Jati menegaskan penolakan hukuman mati bukan berarti menawarkan hukuman ringan bagi koruptor. Pelaku korupsi berat, kata Ardi, tetap dapat dijatuhi pidana , disertai pelacakan dan perampasan aset. Kemudian dilakukan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pemulihan kerugian negara, serta pertanggungjawaban terhadap setiap pihak yang membantu, melindungi, atau menikmati hasil korupsi.
Berdasarkan uraian itu, maka Jati mendesak lima hal, yaitu:




















