Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menhut Klaim Penanganan Karhutla Riau Jadi Contoh Baik

Menhut Klaim Penanganan Karhutla Riau Jadi Contoh Baik
Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Guntung Damar, Kalimantan Selatan, Minggu (23/8/2026). (dok. Kemenhut)
  • Raja Antoni menilai penanganan Karhutla di Riau menjadi contoh baik karena dilakukan secara kolaboratif.
  • Penanganan mencakup pemadaman, dampak sosial dan kesehatan masyarakat, serta pemulihan hutan melalui penanaman kembali.
  • Hingga akhir Agustus 2026, Polda Riau menangani 37 perkara Karhutla dengan 40 tersangka dan lahan terdampak 904 hektare.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apa fokus utama penanganan Karhutla?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau menjadi contoh yang baik karena dilakukan secara kolaboratif.

Penanganan dilakukan mulai dari pemadaman, penanganan dampak terhadap masyarakat hingga pemulihan hutan.

“Jadi memang penanganan karhutla ini harus komprehensif,” kata Raja Antoni usai melakukan pengecekkan di Kerumutan, Kab Pelalawan Prov Riau, Jumat (28/8/2026).

  1. 1. Dampak sosial harus ditangani

    IMG_0102.jpeg
    Menteri Kehutanan (Mengut) Raja Antoni mendadak mengumpulkan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan saat melakukan peninjauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (23/8/2026). (Dok. Kemenhut)

    Menurut Raja Antoni, penanganan Karhutla tidak berhenti pada proses pemadaman. Dampak sosial akibat kebakaran juga perlu mendapat perhatian, dengan melibatkan berbagai pihak di tingkat pusat maupun daerah.

    “Jadi sekali lagi, Riau saya kira menjadi contoh yang baik ya, bahwa tidak hanya pemadamannya, tetapi juga dampak sosial kesehatan juga ditangani,” ujarnya.

  2. 2. Penanaman kembali dilakukan beriringan dengan pemadaman

    IMG_0103.jpeg
    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (Dok. Kemenhut)

    Menhut juga menyoroti langkah pemulihan kawasan yang dilakukan bersamaan dengan penanganan Karhutla. Menurutnya, proses penanaman kembali sudah berjalan meski pemadaman masih dilakukan.

    “Alhamdulillah ini juga Riau maju sekali ya. Kita masih pada proses pemadaman, tetapi saat bersamaan sudah diikuti dengan proses penanaman. Saya kira ini bisa dilakukan secara simultan ya,” kata Menhut.

  3. 3. Terdapat 37 kasus Karhutla dengan 40 tersangka

    IMG_0100.jpeg
    Menhut Raja Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Kabupaten Banjar, Kalsel, Minggu (23/8/2026). (dok.Kemenhut)

    Sementara itu, Polda Riau terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla. Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 37 perkara dengan 40 tersangka telah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan dari seluruh perkara tersebut, total luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai 904 hektare.

    Penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah. Tercatat, Polres Pelalawan menangani 7 perkara dengan 8 tersangka, Polres Bengkalis 7 perkara dengan 8 tersangka, Polres Indragiri Hilir 7 perkara dengan 7 tersangka, Polres Kampar 4 perkara dengan 4 tersangka, Polres Rokan Hilir 3 perkara dengan 3 tersangka, serta Polres Indragiri Hulu 3 perkara dengan 3 tersangka.

    Sementara, Polresta Pekanbaru menangani 2 perkara dengan 2 tersangka. Polres Dumai, Polres Siak dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing menangani satu perkara dengan satu tersangka. Sedangkan Ditreskrimsus Polda Riau menangani satu perkara dengan dua tersangka.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More