TAUD Kritik Penangkapan Warga Jelang Demo 27 Agustus

- TAUD menilai preventive strike dan preventive education sebelum aksi 27 Agustus 2026 melampaui kewenangan kepolisian.
- TAUD meminta setiap upaya paksa mengikuti dasar hukum serta prosedur hukum acara pidana yang sah.
- Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang dan menyita sejumlah barang menjelang aksi di sekitar Gedung DPR, Jakarta.
Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penggunaan pendekatan preventive strike dan preventive education oleh Polda Metro Jaya sebelum demonstrasi 27 Agustus 2026, telah melampaui kewenangan kepolisian. TAUD menyebut kedua istilah tersebut tidak diatur dalam hukum acara pidana.
"Tindakan upaya paksa sebelum aksi demonstrasi dalam payung 'preventive strike' dan 'preventive education' yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya melampaui kewenangan dan tidak diatur dalam Hukum Acara Pidana," tulis TAUD dalam keterangan resminya, Jumat (28/6/2026).
1. Dinilai bukan mekanisme KUHAP

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) TAUD mempersoalkan tindakan aparat sebelum aksi berlangsung yang disebut dilakukan melalui pendekatan preventive strike dan preventive education. Menurut mereka, upaya paksa tetap harus mengikuti mekanisme serta jaminan hukum yang berlaku dalam hukum acara pidana.
2. Sebut penegakan hukum agresif

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam aksi demo 27 Agustus di depan Gedung DPR RI. (IDN Times/Irfan Fathurohman) TAUD menilai penggunaan istilah strike dan preventive menunjukkan pendekatan agresif terhadap masyarakat sipil sebelum demonstrasi berlangsung. Mereka mempersoalkan pencegahan berkumpulnya massa ketika warga memiliki hak menyampaikan aspirasi dan kritik.
TAUD juga mendesak polisi menghentikan penangkapan, penyisiran, penggeledahan, penyitaan, serta upaya paksa lain terhadap peserta aksi apabila tidak memiliki dasar hukum dan prosedur hukum acara pidana yang sah.
3. Istilah yang digunakan polisi usai amankan sekitar 65 orang sebelum demo

Polda Metro Jaya amankan 201 Molotov, Bensin, hingga Sajam jelang aksi demo di DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Polisi menggunakan istilah “preventive strike” dalam menjelaskan langkah pengamanan terhadap massa yang mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026. Istilah tersebut merujuk pada tindakan pencegahan yang dilakukan aparat sebelum situasi berkembang menjadi gangguan keamanan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang demonstrasi 27 Agustus 2026 di sekitar Gedung DPR, Jakarta.
“Dari rangkaian ini ada 65 orang yang sudah diamankan oleh Ditreskrimum dan Ditsiber Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Polisi juga menyita sejumlah barang, seperti senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta bahan yang diduga dapat digunakan untuk membuat bom molotov. Barang tersebut antara lain tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu. Budi menambahkan.
"Barang-barang dibawa yang ditemukan oleh tim preventif strike barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dalam penyampaian pendapat, tertera Pasal 9 barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa pada saat penyampaian aspirasi," katanya.

















