Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ilustrasi pelanggaran pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bekasi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat sudah ada 10 dugaan jenis pelanggaran sejak kampanye pertama dimulai pada 28 November 2023 lalu. Pelanggaran itu diduga terjadi di 22 kota atau kabupaten Jawa Barat.

Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, menjelaskan, dugaan pelanggaran yang sering terjadi yakni pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai lokasi yang sudah ditentukan. 

"Dugaan pelanggaran (pemasangan alat peraga kampanye) ini ada di 22 kota dan kabupaten se-Jawa Barat," katanya saat menghadiri kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif di Kabupaten Bekasi, Senin (18/12/2023).

1. Bawaslu tidak menerima laporan kegiatan kampanye

Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri. (Istimewa)

Syaiful juga mengatakan, dugaan pelanggaran yang kedua, yakni peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye pertemuan terbatas serta tatap muka tapi tidak disertai pemberitahuan terlebih dahulu. Tak cuma itu, Syaiful menyatakan ada tempat ibadah serta sarana pendidikan yang digunakan untuk kepentingan kampanye.

"Dugaan pelanggaran ketentuan kampanye ini tersebar di 16 kabupaten kota di Jawa Barat. Iya (pelanggaran kampanye di tempat ibadah), itu adanya informasi awal dan ada di dua kabupaten kota (di Jawa Barat)," katanya.

2. Kampanye memberikan uang

Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, terdapat juga 10 daerah yang diduga melakukan pelanggaran dengan menjanjikan, memberikan uang, atau materi lainnya. Pelanggaran keenam yakni dugaan keterlibatan dewan pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Syaiful juga mengatakan, pelanggaran ketujuh yaitu keterlibatan oknum kepala desa yang ada di dua daerah. Kemudian, ada keterlibatan anggota Dewan Permusyawaratan Desa (DPD) di wilayah Cirebon.  Ada pula laporan atau temuan dugaan keterlibatan ASN di Kota Sukabumi.

"(Yang ke-10) ada 12 dugaan perusakan APK (alat peraga kampanye), termasuk di Kabupaten Bekasi juga. Untuk yang dugaan keterlibatan kepala desa juga salah satunya di Kabupaten Bekasi," ujarnya.

3. Ajak masyarakat ikut awasi kampanye

Ilustrasi calon presiden (capres) saat berkampanye (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Syaiful menjelaskan, dugaan pelanggaran itu dilaporkan atau ditemukan setelah masa kampanye dimulai sejak tiga pekan yang lalu. 

"Ini yang menjadi catatan selama tiga minggu berjalan tahapan kampanye berkenaan posisi hasil pengawasan kami di Jawa Barat," katanya. 

Dia berharap, seluruh masyarakat dapat ikut serta mengawasi jalannya tahapan kampanye dengan memberikan atau melaporkan pelanggaran ke Bawaslu. 

"Yang paling sederhana adalah melaporkan terkait pemasangan alat peraga, kampanye pertemuan terbatas atau hal-hal lain yang memang di lingkungan kita dirasa sudah adanya kampanye," ujar Syaiful. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article