Istana: Kontrak 172 Ribu Guru Non-ASN Diperpanjang, Nakes Dijamin

Pemerintah memperpanjang kontrak 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri, serta 2.482 guru Kemenag dan tenaga kesehatan non-ASN.
Masa kerja tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN juga diperpanjang dengan kepastian kerja serupa.
PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu mulai 2027 dan dapat mengikuti seleksi CPNS 2027 dengan aturan khusus.
Jakarta IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki masalah kepegawaian, salah satunya mengenai status kontrak guru non-ASN yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang akan berakhir pada Desember 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, mengatakan, sebanyak 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri mendapat kepastian perpanjangan masa kerja setelah kontraknya berakhir Desember 2026.
Kebijakan serupa juga berlaku bagi 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), serta tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis non-ASN.
“Bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik, yang saat ini sesuai dengan perjanjian kerjanya itu akan berakhir Desember 2026, pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan,” kata Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
1. Masa kerja tenaga kesehatan non-ASN ikut diperpanjang

Menteri Sekretariat Negara RI (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (IDN Times/Ilman Nafia'n) Politikus Gerindra itu menegaskan, pemerintah juga akan memperpanjang masa kerja tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
Menurut dia, tenaga medis non-ASN yang bertugas di sektor pelayanan kesehatan juga harus mendapatkan kepastian kerja yang serupa.
“Kalau tadi guru, tapi kan banyak juga saudara-saudara kita yang tidak hanya menjalankan tugas di lingkungan pendidikan tetapi juga ada di tenaga kesehatan," kata dia.
"Jadi kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” tambah Mensesneg.
2. PPPK paruh waktu diangkat jadi penuh waktu mulai 2027

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an) Pemerintah dan DPR juga menyepakati peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Kebijakan ini diperluas ke lintas profesi dan tak lagi terbatas khusus tenaga pendidikan.
Kelompok yang masuk dalam kebijakan tersebut antara lain dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” kata dia.
3. PPPK yang diangkat penuh waktu bisa ikut seleksi CPNS 2027

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (dok. Sekretariat Negara) Prasetyo memastikan, PPPK yang telah diangkat statusnya menjadi penuh waktu juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS 2027.
Pemerintah mengkaji untuk merumuskan aturan khusus. Sebab, ada sejumlah bidang pekerjaan yang membutuhkan pengaturan khusus, terutama menyangkut batas usia bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi menjadi PNS.
“Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” kata dia.
Bersamaan dengan penataan kepegawaian ini, pemerintah juga mengumumkan pembukaan seleksi CPNS. Pendaftaran direncanakan berlangsung November 2026 untuk memenuhi kebutuhan pegawai, termasuk menggantikan PNS yang memasuki masa pensiun dan mengisi kebutuhan program prioritas pemerintah.
“Pemerintah akan melakukan rekrutmen CPNS yang memang kita perlukan dalam rangka melakukan penyegaran terhadap komposisi PNS kita karena secara alamiah tentu setiap tahun ada PNS kita yang memasuki masa usia pensiun,” ujar Prasetyo.





















