Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Imigrasi Soetta Amankan 11 WNA di Perusahaan dan Apartemen

2 min read
Imigrasi Soetta Amankan 11 WNA di Perusahaan dan Apartemen
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan 11 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan di sejumlah perusahaan dan apartemen di wilayah Cengkareng dan Kosambi, Rabu (4/11/2026) (Dok/Ditjen Imigrasi)
  • Imigrasi Soekarno-Hatta mengamankan 11 WNA dalam operasi gabungan di perusahaan dan apartemen wilayah Cengkareng serta Kosambi.

  • Lima WNA Tiongkok diduga menyalahgunakan izin tinggal, sementara dua WNA Pakistan diduga tidak melaporkan perubahan alamat.

  • Pemeriksaan lanjutan menjadi dasar penentuan Tindakan Administratif Keimigrasian bagi setiap WNA.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan 11 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan di sejumlah perusahaan dan apartemen di wilayah Cengkareng dan Kosambi, Rabu (4/11/2026). Lima di antaranya merupakan warga negara China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Sebanyak 11 WNA yang diperiksa terdiri dari delapan warga negara China, dua warga negara Pakistan, dan satu warga negara Nigeria. Mereka kini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Komang Trisna Diatmika, mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen keimigrasian dan aktivitas para WNA di lapangan.

"Kerja sama antarinstansi membantu kami mencocokkan dokumen dan keterangan dengan kegiatan warga negara asing di lapangan. Dari operasi ini, kami memeriksa lebih lanjut 11 warga negara asing. Tindak lanjut untuk setiap orang akan kami tentukan berdasarkan hasil pemeriksaan," ujar Komang dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

  1. 1. Lima WNA China diduga salahgunakan izin tinggal

    Sejumlah WNA diamankan petugas Imigrasi Soekarno-Hatta dalam operasi gabungan di Cengkareng dan Kosambi.
    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan 11 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan di sejumlah perusahaan dan apartemen di wilayah Cengkareng dan Kosambi, Rabu (4/11/2026) (Dok/Ditjen Imigrasi)

    Berdasarkan pemeriksaan awal, lima WNA China berinisial WQ, HL, HH, XS, dan YJ diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Sementara itu, dua WNA Pakistan berinisial MAS dan FM diduga melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal.

    Petugas masih mendalami dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan keimigrasian oleh tiga WNA China berinisial YC, FC, YW, dan satu WNA Nigeria berinisial CKE. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penentuan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian.

  2. 2. Operasi libatkan 77 personel lintas instansi

    Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mengamankan warga negara asing dalam operasi gabungan di Cengkareng dan Kosambi.
    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan 11 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan di sejumlah perusahaan dan apartemen di wilayah Cengkareng dan Kosambi, Rabu (4/11/2026) (Dok/Ditjen Imigrasi)

    Operasi gabungan tersebut melibatkan 77 personel dari sejumlah instansi. Selain petugas imigrasi, operasi juga melibatkan unsur kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satpol PP, kepolisian, serta TNI.

    Pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian izin tinggal dan dokumen ketenagakerjaan WNA yang beraktivitas di wilayah Cengkareng dan Kosambi.

  3. 3. Pengawasan terpadu di pintu masuk dan kawasan penyangga ibu kota

    Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mengamankan warga negara asing dalam operasi gabungan di Cengkareng dan Kosambi.
    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan 11 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan di sejumlah perusahaan dan apartemen di wilayah Cengkareng dan Kosambi, Rabu (4/11/2026) (Dok/Ditjen Imigrasi)

    Komang mengatakan, pengawasan terpadu di pintu masuk dan kawasan penyangga ibu kota diperlukan untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

    "Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memastikan setiap temuan di lapangan ditindaklanjuti secara prosedural sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat," kata dia.

Related Articles

See More