Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan adanya pencatutan nama anggota KPU daerah oleh partai politik (parpol). Nama anggota KPU daerah itu didaftarkan sebagai anggota parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, ada 11 anggota KPU daerah yang dicatut. Data pencatutan itu diperbarui per 4 Agustus 2022.
"Info penyelenggara pemilu di lingkungan KPU di daerah yang NIK dan namanya ada dalam Aplikasi Sipol berdasarkan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id, sampai dengan jam 10.56 WIB tanggal 44 Agustus 2022," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).