Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Publik Minta Ormas Provokasi Demo Dievaluasi, Wamendagri: Ada Proses Hukum

Publik Minta Ormas Provokasi Demo Dievaluasi, Wamendagri: Ada Proses Hukum
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto saat ditemui usai acara di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Bima Arya menyatakan evaluasi ormas harus melalui proses hukum dan pemeriksaan data di lapangan.
  • Kemendagri menangani ormas terdaftar, sedangkan ormas berbadan hukum berada dalam kewenangan Kementerian Hukum.
  • Puan Maharani meminta penyelidikan kasus Bambang Setiyawan, sementara GRIB Jaya membantah kehadiran Hercules bertujuan memprovokasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang perlu diperiksa lebih dulu dalam evaluasi ormas?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menanggapi adanya dorongan publik yang meminta agar organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat provokasi demo 27 Agustus di DPR dievaluasi. Permintaan masyarakat itu muncul setelah sebuah ormas diduga terlibat dalam kasus kekerasan saat demo.

Bima mengatakan, evaluasi ormas memiliki koridor dan proses hukum. Temuan itu juga harus diusut sesuai dengan data-data di lapangan.

"Yang penting itu kan, satu, proses hukum. Kedua, data-datanya seperti apa," kata Bima saat ditemui usai acara di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

  1. 1. Tupoksi dan kewenangan Kemendagri

    Publik Minta Ormas Provokasi Demo Agustus Dievaluasi, Wamendagri: Ada Proses Hukum
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto saat ditemui usai acara di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Bima pun menjelaskan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya berwenang menangani ormas yang berstatus terdaftar. Sementara, ormas yang sudah berbadan hukum menjadi kewenangan Kementerian Hukum.

    "Dan yang ketiga, sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya. Ya, di Kemendagri kewenangan kami adalah ormas yang terdaftar. Ya, ormas badan hukum itu di Kementerian Hukum. Jadi, ormas terdaftar adalah urusan kami, bisa melihat, tapi ormas yang sudah berbadan hukum, ya itu di Kementerian Hukum," ujar dia.

  2. 2. Belum ada laporan soal ormas melakukan kekerasan

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melayat ke rumah warga Pejompongan yang tewas dianiaya saat kerusuhan usai demo, Jumat (28/8/2026). dok
    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melayat ke rumah warga Pejompongan yang tewas dianiaya saat kerusuhan usai demo, Jumat (28/8/2026). dok tangkapan layar video istimewa

    Bima mengatakan, Kemendagri belum menerima laporan tentang pencabutan izin ormas karena terlibat kekerasan saat demo.

    "Secara resmi belum ada, ya. Kami hanya memonitor lewat media saja," ujar dia.

    Saat ditanya bagaimana mekanisme pencabutan izin ormas, Bima menegaskan, hal ini jadi kewenangan Kementerian Hukum. Sebab, pencabutan harus berdasarkan bukti pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

    "Ya, ada di situ, prosesnya kan nanti di Kementerian Hukum. Tapi tentu harus ada pembuktian dulu, ya, apakah melanggar dasar negara, konstitusi, dan lain-lain. Ya, prosesnya sekali lagi kita harus cek dulu, apakah ormas ini terdaftar atau berbadan hukum. Ya, kalau terdaftar, sekali lagi urusan Kemendagri. Kalau berbadan hukum di Kementerian Hukum dan ada proses hukum di situ sesuai dengan undang-undang," ujar dia.

  3. 3. DPR minta kasus Bambang diselidiki, usut dugaan keterlibatan GRIB Jaya

    Publik Minta Ormas Provokasi Demo Agustus Dievaluasi, Wamendagri: Ada Proses Hukum
    Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules (IDN Times/Aryodamar)

    Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta kepolisian untuk menyelidiki kasus tewasnya Bambang Setiyawan, seorang pedagang cermin di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam kerusuhan pada 27 Agustus 2026.

    "Kita minta semuanya itu diselidiki oleh pihak penegak hukum dengan tuntas dan kita lihat apa yang terjadi dan ya dituntaskan dengan sebaik-baiknya," kata Puan di Gedung DPR RI, Selasa (1/9/2026).

    Politikus PDIP itu meminta kepolisian turut mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu, termasuk Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dalam kasus itu.

    "Kami meminta pada aparat terkait bisa menyelidiki dan menyelesaikam masalah ini dengan sebaik-baiknya, dan menuntaskan masalah ini dengan bukti-bukti yang kuat. Bila memang terbukti ya harus diselesaikan dengan tuntas," kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

    Sementara, DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya membenarkan kehadiran ketua umumnya, Rosario de Marshal alias Hercules dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Namun, GRIB Jaya menegaskan kehadiran Hercules untuk membantu menjaga keamanan di Jakarta agar tetap kondusif pada hari itu.

    Wilson Colling dari Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, menyampaikan, kehadiran Hercules bersama masyarakat di lokasi pada malam setelah peristiwa aksi demonstrasi di gedung DPR perlu dilihat secara utuh dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu.

    "Keberadaan tersebut bukan dimaksudkan untuk melakukan provokasi, memperkeruh keadaan, ataupun terlibat dalam benturan fisik. Sebaliknya, kehadiran di lapangan merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau situasi, membantu menjaga keamanan, serta mendorong agar kondisi lingkungan tetap kondusif," kata Wilson kepada IDN Times melalui keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).

    GRIB Jaya menegaskan, kehadiran Hercules pada prinsipnya diarahkan untuk membantu pihak keamanan menjaga ketertiban dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

    Oleh karena itu, tidak tepat apabila keberadaan seseorang di lokasi secara serta-merta ditafsirkan sebagai bukti keterlibatan dalam tindakan kekerasan atau kerusuhan. Wilson mengatakan, kegiatan penyampaian pendapat yang berlangsung pada siang hari telah selesai.

    Menurut dia, situasi yang berkembang pada malam hari perlu dilihat sebagai peristiwa tersendiri dan tidak dapat serta-merta disamakan dengan kegiatan demonstrasi sebelumnya.

    Kerusuhan yang terjadi buntut aksi demonstrasi menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset di sekitar DPR menelan korban jiwa. Bambang Setiyawan (59), warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tewas setelah terseret dalam kericuhan di kawasan Tanah Abang.

    Detik-detik Bambang dianiaya sejumlah orang tidak dikenal viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Bambang terlihat diseret beberapa orang ke tengah jalan. Dia kemudian tergeletak tak sadarkan diri setelah dipukuli.

    Sementara laporan IDN Times pada keesokan harinya, bendera kuning terpasang di rumah Bambang di Tanah Abang kawasan Bendungan Hilir. Jenazah Bambang berada di dalam keranda yang ditutup kain hitam. Sejumlah warga tampak berdatangan untuk mendoakan almarhum.

    Di media sosial, warganet ramai-ramai menyeret organisasi GRIB Jaya sebagai kelompok yang berhadapan langsung dengan warga di sekitar Pejompongan, Jakarta Pusat, saat terjadi kerusuhan dalam peristiwa malam itu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More