12 Hari PSBB, Pemprov DKI Raup Rp4,6 M Cuma dari yang Gak Pakai Masker

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama sejumlah pihak terkait terus melakukan operasi yustisi sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali dilaksanakan di ibu kota. Hasilnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengumpulkan denda hingga Rp4,6 miliar.
"Sejak tanggal 14 sudah lebih dari 208 kantor, kafe, restoran, hotel, yang kami tutup sementara, karena di situ ada penyebaran dan ada yang melanggar dan lebih dari Rp4,6 miliar sudah uang yang terkumpul hasil dari denda bagi warga yang tidak menggunakan masker," jelas Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/9/2020).
1. Semua pihak diharapkan menerapkan protokol kesehatan
Riza meminta semua pihak bekerja sama dengan cara menerapkan protokol kesehatan kapan dan di mana saja. Caranya adalah dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
"Kalau ditemukan di jalan ada yang tidak menggunakan (masker), mohon disampaikan secara baik, bijak, ditegur, diingatkan," jelas Riza.