Semakin Penuh, Pemprov DKI Siapkan Lahan Makam Baru untuk Pasien COVID

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan lahan baru untuk memakamkan jenazah dengan protokol COVID-19.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan pada Jumat (25/9/2020).
"Ya pemakaman selama ini ada di Tegal Alur dan pondok Ranggon, Bu Susi Kadis pertamanan dan pemakaman sedang menyiapkan tempat, kami punya lahan-lahan yang kami miliki yang sedang dipersiapkan," jelas Riza.
1. Lokasi lahan untuk pemakaman pasien COVID-19 belum dijelaskan secara rinci

Sayangnya, Riza tidak merinci di mana lokasi makam dan berapa luas yang akan disiapkan.
IDN Times juga telah berusaha mengonfirmasi kepada pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, namun hingga artikel ini dibuat belum ada jawaban dari pihak terkait.
2. Ada 6.124 orang yang telah dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Jakarta

Data Pemprov DKI Jakarta per 23 September 2020 menyebutkan sudah ada 6.124 orang yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 di ibu kota. Jumlah jenazah terbanyak yang dimakamkan dalam sehari terjadi pada Rabu, 16 September 2020 dengan total 67.
3. Protokol pemakaman jenazah COVID-19 di Jakarta

Dalam Surat Edaran Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta Tahun 2020, disebutkan bahwa jenazah harus diperlakukan beda dari biasanya. Jenazah tidak boleh disuntik pengawet dan diberi balsem.
Jenazah harus dibungkus dengan kain kafan. Setelah itu, jenazah yang sudah dikafani harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus air dan diikat.
Petugas juga diminta memastikan kantong jenazah tersegel dan tak boleh dibuka lagi serta dipastikan tak ada kebocoran. Ketika jenazah sudah terbungkus, petugas harus menyemprot cairan disinfektan ke arah kantong jenazah.
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan peti jenazah khusus. Ketika jenazah dimasukkan ke dalam peti, setelahnya peti harus dibungkus bahan plastik dan kembali disemprot disinfektan dan harus disemayamkan kurang dari empat jam.
Jenazah juga harus diantarkan mobil khusus ke tempat pemakaman atau kremasi yang ditentukan yakni di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.