Jakarta, IDN Times - Sebanyak 12.641 narapidana pemeluk Katolik dan Kristen di berbagai lembaga permasyarakatan (Lapas) di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2021. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi sebagai apresiasi terhadap para narapidana yang telah berusaha mengubah perilakunya.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, dilansir ANTARA, Sabtu (25/12/2021).