Jakarta, IDN Times - Sebanyak 134.430 narapidana mendapat hadiah remisi hukuman pada hari ulang tahun ke-76 Republik Indonesia. Bahkan, 2.491 di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas.
"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, Selasa (17/8/2021).