134.430 Narapidana Dapat Remisi HUT ke-76 RI, 2.491 Langsung Bebas

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 134.430 narapidana mendapat hadiah remisi hukuman pada hari ulang tahun ke-76 Republik Indonesia. Bahkan, 2.491 di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas.
"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, Selasa (17/8/2021).
1. Remisi bisa menghemat anggaran hingga Rp205 miliar
Reynhard mengatakan remisi ini juga menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan para narapidana hingga lebih dari Rp205 miliar. Rinciannya, para narapidana yang langsung bebas atau mendapat remisi umum II menghemat biaya makan hingga Rp201,3 miliar dan yang mendapat remisi hukuman 1-6 bulan kurungan menghemat hingga Rp4,3 miliar.
“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” terang Reynhard.