Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penindakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, dalam 14 hari PSBB pihaknya telah mengumpulkan denda sebanyak Rp257.925.000.
"Untuk denda masker mencapai Rp233.725.000, rumah makan Rp17,2 juta, tempat kerja Rp7 juta sehingga total keseluruhan Rp257.925.000," jelas Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/9/2020).