Jakarta, IDN Times - Sebanyak 146.260 narapidana beragama Islam mendapat remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 661 orang langsung bebas usai mendapat remisi.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, mengatakan pemberian remisi khusus ini merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu bagi narapidana, sebagaimana sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, yang akan dibacakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia pada kegiatan penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1444 H.
"Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," ujar Rika dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (22/4/2023).