Jakarta, IDN Times - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengukuhkan petugas Imigrasi Pembina Desa atau Pimpasa. Sebanyak 146 petugas imigrasi ini, kata Agus, akan ditempatkan di 133 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dan 13 Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Nantinya, mereka akan diberikan tugas untuk memberi sosialisasi tentang tugas keimigrasian dan pembinaan pada masyarakat terkait potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
"Mereka terdiri dari perwakilan dari 133 UPT imigrasi, Kantor Imigrasi dan 13 di rudenim. Tugas mereka adalah yang pertama menyosialisasikan tentang tugas-tugas keimigrasian, kemudian melakukan pembinaan kepada masyarakat khususnya, karena kan kalau belum mampu untuk satu desa satu petugas imigrasi, tetapi setiap kantor wilayah imigrasi ini ada satu petugas pimpasa yang tentunya mereka mengidentifikasi wilayah kantong-kantong potensi masyarakat yang bisa menjadi korban TPPO maupun TPPM, maupun kejahatan yang lain," kata dia di Kantor Menteri Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).