Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi terhadap 15 restoran pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempak di 5 (lima) wilayah kota administratif, pada Minggu (17/5).
Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti restoran dan lounge.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.