Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 153 tersangka Warga Negara Asing (WNA) dari China, yang diduga terlibat sindikat kejahatan transnasional Love Scammer. Deportasi ini berlangsung pada Rabu, 20 September 2023.
“Mereka merupakan jaringan sindikat dengan melakukan kejahatan di wilayah Indonesia, namun target korban adalah Warga Negara Tiongkok,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).