Jakarta, IDN Times - Sebanyak 175.510 tahanan mendapatkan remisi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-78 Indonesia. Dari jumlah tersebut, ada 16 tahanan kasus korupsi dan 26 kasus terorisme yang ikut mendapatkan hadiah remisi.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan remisi yang diberikan tidak membuat mereka lansgung bebas. Namun, masa tahannya hanya dikurangi.
"Masih menjalani pidana," jelas Rika saat ditemui di Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (17/8/2023).
Rika enggan membeberkan siapa sosok yang mendapatkan remisi tersebut. Sebab, menurutnya hal itu adalah privasi masing-masing tahanan.
"Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan," jelas Rika.
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga mengatakan bahwa tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara (19.962 orang), Jawa Timur (17.106 orang), dan Jawa Barat sebanyak (17.016 orang)
"Melalui pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000," ujar Reynhard.
Reynhard menjelaskan, saat ini masih ada 175.510 orang narapidana di Indonesia. Selain itu, ada 51.202 berstatus tahanan.