Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Koperasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemberdayaan masyarakat tentang pemberdayaan penerima manfaat bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Perjanjian ini juga untuk mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masuk dan aktif menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, menegaskan, penguatan koperasi desa akan menjadi salah satu jalur utama pemberdayaan.
“Seluruh KPM penerima bansos Kemensos, sekitar 18 juta KPM, akan didorong menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
