Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan sebanyak 18 partai politik lolos tahapan verifikasi administrasi administrasi. Di mana sembilan di antaranya merupakan parpol parlemen yang tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dia menilai aturan itu sebagaimana diatur sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, yang menegaskan ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Iya benar (9 parpol parlemen lolos verifikasi administrasi sudah jadi peserta pemilu 2024 tanpa harus melalui tahapan verifikasi faktual)," kata dia dalam keterangan tertulis saat dihubungi awak media, Jumat (14/10/2022).

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Judicial Review nomor 55 tahun 2020," sambung dia.

1. Deretan partai politik yang lolos tahapan verifikasi administrasi

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU RI mengumumkan deretan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang tidak lolos dalam tahapan verifikasi administrasi.

Diakses dari lama resmi milik KPU (kpu.go.id), pengumuman itu terlampir dalam surat nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.

"Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi," tulis dalam situs resmi, dilihat IDN Times, Jumat (14/10/2022).

Setidaknya ada 18 parpol yang dinyatakan berstatus memenuhi syarat verifikasi administrasi, di antaranya:

1. PPP

2. PKB

3. PDI Perjuangan

4. Partai Nasdem

5. Partai Demokrat

6. PAN

7. Partai Gerindra

8. PSI

9. Partai Golkar

10. Perindo

11. PKN

12. PKS

13. Partai Gelora Indonesia

14. PBB

15. Partai Hanura 

16. Partai Garuda 

17. Partai Ummat

18. Partai Buruh 

2. Parpol yang tak lolos verifikasi administrasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di