Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan sebanyak 18 partai politik lolos tahapan verifikasi administrasi administrasi. Di mana sembilan di antaranya merupakan parpol parlemen yang tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dia menilai aturan itu sebagaimana diatur sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, yang menegaskan ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Iya benar (9 parpol parlemen lolos verifikasi administrasi sudah jadi peserta pemilu 2024 tanpa harus melalui tahapan verifikasi faktual)," kata dia dalam keterangan tertulis saat dihubungi awak media, Jumat (14/10/2022).
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Judicial Review nomor 55 tahun 2020," sambung dia.