Jakarta, IDN Times - Sebanyak 191 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal. Bahkan, ada lima di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi dan satu lainya bebas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
Suasana penuh syukur dan kebahagiaan mewarnai acara Penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan Hari Raya Natal Tahun 2024 di Aula Gedung II, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik, warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir," ujar Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas | Cipinang, Fonika Affandi dalam keterangan, Rabu (25/12/2024).