Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
2 Agen TKA Diperiksa KPK
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK memeriksa dua agen TKA yang diduga diperas oleh eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait pengurusan rencana kerja TKA.

  • Heri Sudarmanto merupakan tersangka baru dalam perkara ini, dengan dugaan menerima aliran uang pemerasan agen TKA.

  • Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka lain yang diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua agen Tenaga Kerja Asing bernama Tariyamah dan Waskito. Keduanya diperiksa KPK karena diduga diperas eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait pengurusan rencana kerja TKA.

"Saksi TAR dan WK, didalami oleh penyidik terkait dengan pemerasan yang dilakukan oleh Tersangka HS dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur PPTKA tahun 2010-2015 dan Dirjen Binapenta & PKK tahun 2015-2017," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (19/11/2025).

"Saksi TAR dan WK adalah agen TKA yang memberikan uang tidak resmi karena diduga diperas oleh HS," imbuhnya.

1. Seorang saksi minta penjadwalan ulang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya juga memanggil Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman. Namun, ia tak memenuhi panggilan.

"Saksi YNR meminta penjadwalan ulang," jelasnya.

2. Heri Sudarmanto tersangka baru dalam perkara ini

Eks Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto (IDN Times/Aryodamar))

Seperti diketahui, Heri merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan KPK pada Oktober 2025.

Heri diduga turut menerima aliran uang pemerasan agen TKA. Namun, detailnya belum diungkapkan ke publik.

3. Ada delapan pihak yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka

KPK menahan empat tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (IDN Times/Aryodamar)

Sebelum Heri , KPK telah lebih dulu menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:

  • Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta

  • Staf Aghli Menaker Yasierli: Rp18 miliar

  • Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta

  • Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar

  • PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar

  • Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar

  • Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar

  • Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar

Editorial Team