- Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
- Staf Aghli Menaker Yasierli: Rp18 miliar
- Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
- Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
- PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
- Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
- Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
- Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar
Sekjen Kemnaker Era Hanif Dhakiri Diperiksa KPK Soal Pungutan Tak Resmi

- Heri Sudarmanto diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Heri Sudarmanto sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan KPK. Ia diduga menerima aliran uang pemerasan agen TKA.
- Sebanyak sembilan pihak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, termasuk mantan Dirjen Binapenta dan PKK serta staf Kemnaker lainnya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menteri Hanif Dhakiri, Heri Sudarmanto. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Penyidik mendalami prosedur pengesahan RPTKA di Kemenaker. Selain itu, Penyidik juga menggali pengetahuan saudara HS terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA di Kemnaker, saat periode yang bersangkutan sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta & PKK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).
1. Heri irit bicara

Heri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia belum ditahan KPK. Heri diperiksa pada Senin (10/11/2025). Usai pemeriksaan, Heri terlihat menutupi wajah dengan topi dan masker.
"Tanya pengacara saya," ujarnya singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
2. Heri Sudarmanto sudah jadi tersangka

Heri merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan KPK pada Oktober 2025.
Dalam kasus ini, Heri diduga turut menerima aliran uang pemerasan agen TKA. Namun, detailnya belum diungkapkan ke publik.
3. Ada sembilan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini

Sebelum Heri, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:



















