Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengeklaim memiliki data temuan dua brankas di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kedua brankas itu ditemukan oleh Tim Sembilan Kejagung saat penggeledahan pada Jumat (31/7/2026).
“Bahwa di dalam rumah Radio I yang kemarin digeledah itu ada brankas tapi temen-temen sembilan tidak berani mengumumkan karena kosong, malu kan? Karena terlambat,” kata Boyamin dalam podcast Akbar Faizal.
Ia meyakini, dua brankas itu sempat diisi sebelum digeledah oleh Tim Sembilan. Namun, ia tidak mengetahui terkait isi dari brankas tersebut.
“Tapi saya punya ukuran brankasnya 2x2x1 itu yang utama, satunya di kamar anaknya lebih kecil. Bahkan itu sudah diketahui dengan penegak hukum yang masang siapa makannya diketahui ukuran 2x2x1. Kalau itu diisi emas, bisa 77 ribu batang atau 77 ton kalau diisi emas satu kiloan,” lanjutnya.
Menanggapi informasi itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, penyidik tidak menemukan brankas saat penggeledahan, tetapi hanya menemukan sebuah lemari berisi dokumen.
“Terkait dengan adanya informasi berupa dua brankas, yang jelas penyidik sempat memeriksa ada suatu lemari biasa saja, dibuka memang. Ya, seperti brankas itu ada. Kayak lemari besar biasa, enggak ada (brankas) berisi dokumen, enggak (bukan uang). Yang didapatkan dokumen,” kata Anang di Kejagung, Selasa (11/8/2026).
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejagung menggeledah rumah Febrie terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TPPU. Penggeledahan berlangsung pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.
“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2026).
