Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)
Nazar mengatakan, Djoko diminta hadir pada sidang selanjutnya. Karena dia tak menjalani hukuman pidana, Djoko diwajibkan hadir.
"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir. Untuk pemohon supaya hadir pada 2 minggu yang akan datang. Itu perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang tanggal 20 Juli 2020," ucapnya.
Untuk diketahui, Djoko mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juni 2020. Namun, Djoko sebelumnya juga tidak hadir dalam sidang pertama pada Senin, 29 Juni 2020.