Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dua pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya berinisial SKN dan MT sebagai tersangka korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023 sampai 2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada hari ini (25/6/2026).
“Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap SKN dan MT selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya) dan Sdr. MT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Dapot di Kejati DKI.
Kedua tersangka langsung ditahan dua puluh hari kedepan di rumah tahanan Kelas I Cipinang.
Adapun peran kedua tersangka yakni bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah.
Terhadap SKN dan MT disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta.
“Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot.
