Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati DKI Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati DKI Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
Ilustrasi penggeledahan/bongkar barang. (IDN Times/ Agung Sedana)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kejati DKI menggeledah ruangan di Kementerian Pekerjaan Umum terkait dugaan korupsi proyek tahun anggaran 2023–2024.
  • Penggeledahan mencakup ruang kerja Dirjen Sumber Daya Air dan Dirjen Cipta Karya, dengan penyidik menyita dokumen serta perangkat elektronik.
  • Kejati DKI menegaskan proses penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan hasil perkembangannya akan disampaikan ke publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI) menggeledah beberapa ruangan di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, menjelaskan penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa proyek Tahun Anggaran 2023-2024.

“Penggeledahan di beberapa ruangan pada Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya,“ ujar Dapot dalam keterangan tertulisnya.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan beberapa barang yang diduga relevan dengan proses penyidikan, antara lain berupa dokumen-dokumen dan perangkat elektronik.

“Selanjutnya terhadap barang-barang yang telah diamankan akan dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian dalam tahap penyidikan,” ujar Dapot.

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menegaskan, penanganan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat,” lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More