Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirjen SDA Kementerian PU Jadi Tersangka

Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirjen SDA Kementerian PU Jadi Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Sumber Daya Air KemenPU (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kejati Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di KemenPU, yaitu eks Dirjen SDA Dwi Purwantoro, Sekretaris Dirjen Cipta Karya Riono Suprapto, dan PPK Adi Suadi.
  • Dwi Purwantoro diduga menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp2 miliar serta dua mobil mewah dari BUMN karya dan pihak swasta terkait proyek di Ditjen SDA.
  • Riono Suprapto dan Adi Suadi diduga merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode 2023–2024 yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU). Tiga tersangka itu yakni mantan Dirjen SDA KemenPU Dwi Purwantoro (DP), Sekretaris Dirjen Cipta Karya KemenPU Riono Suprapto (RS) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suadi (AS).

Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Pariarma, mengatakan pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

"Penyidik Pidsus telah melakukan penetapan tersangka terhadap DP," ujar Dapot di Kejati Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam.

Dapot menjelaskan, Dwi Purwantoro jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan atau suap dan atau gratifikasi, dan atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Ditjen SDA KemenPU.

Sementara, Riono Suprapto dan Adi Suadi jadi tersangka dugaan korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada KemenPU.

Dwi Purwantoro dalam kasusnya diduga telah memeras dan atau menerima suap dan atau gratifikasi uang Rp2 miliar dan dua unit mobil CRV dan Innova Zenix. Dua jenis aset itu diduga berasal dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek di Ditjen SDA.

"Berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar rupiah dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Ditjen SDA," imbuhnya.

Sedangkan, Riono Suprapto dan Adi Suadi diduga telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023-2024. Kedua kasus ini pun merugikan negara hingga Rp16 miliar.

"Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, Dwi Purwantoro disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor, atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, Riono Suprapto dan Adi Suadi disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More