Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua KPK Setyo Budiyanto (IDN Times/Aryodamar)
  • Dua pejabat KPK yang berasal dari Kejaksaan Agung ditarik kembali setelah lebih dari 10 tahun bertugas di KPK.

  • Pengembalian dilakukan secara prosedural dan kedua pegawai dilepas sekitar 1 November.

  • KPK akan menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
lebih dari 10 tahun

Mungki Hadipratikno dan Haerudin bekerja sebagai jaksa yang ditugaskan di KPK selama lebih dari 10 tahun.

1 November

KPK disebut telah melepas kedua pegawainya untuk dikembalikan kepada Kejaksaan Agung.

3/11/2026

Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan mengenai pengembalian kedua pejabat tersebut di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dua pejabat KPK ditarik kembali ke Kejaksaan Agung.
  • Who?
    Mungki Hadipratikno dan Haerudin, yang merupakan jaksa dari Kejaksaan Agung dan ditugaskan di KPK.
  • Where?
    Keduanya bertugas di KPK dan akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
  • When?
    Keduanya disebut telah dilepas sekitar 1 November 2026.
  • Why?
    Keduanya mendapat tawaran untuk bertugas di tempat lain setelah bekerja lebih dari 10 tahun di KPK.
  • How?
    Pengembalian dilakukan secara prosedural oleh Sekretariat Jenderal KPK, lalu Kejaksaan Agung memproses penugasan berikutnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dua orang yang bekerja di KPK dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Mereka adalah Mungki Hadipratikno dan Haerudin. Mereka sudah bekerja di KPK lebih dari 10 tahun. KPK sudah melepas mereka sekitar 1 November. Setelah itu, KPK akan mencari orang untuk menjalankan tugas di jabatan yang kosong.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pengembalian dua pejabat dilakukan melalui prosedur administrasi, sehingga proses penugasan berikutnya berada dalam mekanisme yang disebutkan KPK dan Kejaksaan Agung. Di sisi lain, KPK telah menyiapkan langkah untuk mengisi kekosongan jabatan dengan menunjuk pelaksana tugas sebelum menentukan proses selanjutnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke Kejaksaan Agung. Kedua sosok itu adalah Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Mungki Hadipratikno dan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK, Haerudin.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, kedua sosok itu merupakan pegawai yang berasal dari Kejaksaan Agung.

"Jadi dua itu adalah jaksa yang ditugaskan di KPK, mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun, sudah cukup lama, kemudian ya mungkin ada keinginan untuk refreshing lah kira-kira di tempat yang lain," ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

1. Dikembalikan ke Kejagung

Ketua KPK Setyo Budiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Setyo menjelaskan, kedua pejabat itu sudah ditarik kejaksaan Agung. Kesekjenan telah melakukan prosedural pengembalian pegawai.

"Nah sehingga kemudian dan mendapatkan tawaran di sana, sehingga kegiatannya itu atau aktivitasnya kemudian dilakukan secara prosedural administrasi oleh Sekjen dan selanjutnya sudah kami lepas, untuk selanjutnya kembalikan kepada kejaksaan dan kejaksaan nanti akan memproses untuk ditugaskan di tempat yang lain," katanya.

2. Dilepas per 1 November

Ketua KPK Setyo Budiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Setyo mengatakan, pihaknya melepas kedua pegawainya kembali ke Kejaksaan Agung. Sehingga, ia tak mengetahui persis kapan kedua sosok tersebut bertugas di tempat yang baru.

"Kalau nggak salah per 1 November ya, sudah kami lepas, ya selanjutnya kami hadapkan ke kejaksaan sebagaimana prosedur yang berlaku karena dulu mereka kan dihadapkan ke penugasan ke KPK kan oleh Kejaksaan Agung," jelasnya.

3. Bakal ditunjuk pelaksana tugas

Ketua KPK Setyo Budiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Jendral Purnawirawan Polri itu mengatakan, KPK selanjutnya akan menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun, ia tak mengungkap siapa sosoknya.

"Nanti akan dicari yang pertama tentu ada penugasan plt, nah dari plt itu kemudian nanti dipastikan apakah lanjut kepada tahap berikutnya untuk proses talent pool-nya atau lain-lain, gitu," tuturnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article