Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Adik Eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto Dipanggil KPK

2 min read
Adik Eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto Dipanggil KPK
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memanggil Nera Susanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai di BNPB.

  • Selain Nera, lima saksi lain dipanggil dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

  • Perkara ini mencakup klaster konflik kepentingan dan suap, dengan lima tersangka yang telah ditetapkan KPK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, Nera Susanto. Ia dijadwalkan diperiksa dalam dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/6/2026).

  1. 1. KPK panggil enam saksi

    Ilustrasi KPK.
    Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

    Selain Nera Susanto, KPK juga memanggil lima saksi lain. Mereka ialah Eka Andriyanto selaku Direktur PT Integra Teknika Solusindo, Tari Oktavia selaku Staf Keuangan dari Richard Erlangga/PT Erlangga Jala Persada/PT TLS, Vanessa Annisa Utami selaku Karyawan Swasta.

    Lalu, Monica Utari Mariana selaku Tim Media & Keperluan Keluarga Kaban dan Nursadriani selaku Honorer.

    "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.

  2. 2. KPK tetapkan lima tersangka

    antarafoto-kpk-tahan-lima-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-di-lingkungan-bnpb-1792145736.jpg
    Adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan (ANTARA Foto/Fauzan)

    Diketahui, kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Awalnya ada 15 pihak yang ditangkap, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, namun KPK hanya menetapkan lima tersangka.

    Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.

    Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.

    Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.

  3. 3. Ada dua klaster dalam kasus korupsi di BNPB

    antarafoto-tersangka-kasus-ott-bnpb-1792146711.jpg
    Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga (ANTARA Foto/Fauzan)

    Terdapat dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini yaitu dugaan konflik kepentingan dan suap terkait penggunaan dana siap pakai (DSP).

    Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai. Sedangkan pada klaster suap, KPK menetapkan Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.

    Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More