2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Data Femisida Belum Terintegrasi

Perempuan Mahardhika menilai pemerintahan Prabowo-Gibran belum menjadikan perlindungan perempuan sebagai kepentingan utama.
Pendataan femisida yang belum terintegrasi dinilai menyulitkan pemberatan hukuman bagi kasus bermotif kebencian terhadap perempuan.
Putusan MK mengatur prajurit TNI pelaku tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum.
Jakarta, IDN Times - Komite Nasional Perempuan Mahardhika menilai, pemerintahan Prabowo-Gibran gagal melindungi perempuan dari kekerasan dan pembunuhan setelah dua tahun berkuasa. Dalam kertas posisi Oktober 2026, Ketua Perempuan Mahardika, Afifah, menyebut isu perempuan tidak menjadi kepentingan pemerintah sejak Prabowo dilantik pada 20 Oktober 2024.
Afifah menyoroti angka pembunuhan perempuan yang tidak direspons negara. Hal ini diungkap Perempuan Mahardika saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
"Angka pembunuhan perempuan yang mencapai 239 kasus pada November 2024-Oktober 2026 atau setiap 2 hari 1 orang perempuan mati tidak menjadi alarm bagi pemerintah untuk menetapkan femisida sebagai situasi darurat nasional," ujarnya dikutip Rabu (21/10/2026).
1. Data femisida belum terintegrasi

Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times) Perempuan Mahardhika menyoroti ketiadaan pendataan nasional yang terpadu. Kondisi itu, menurut mereka, membuat kasus bermotif kebencian terhadap perempuan sulit diperberat hukumannya.
"Belum adanya pendataan data femisida yang terintegrasi secara nasional menyulitkan pemberatan hukuman atas kasus-kasus yang dilatarbelakangi oleh motif kebencian terhadap perempuan ini," kata dia.
2. Perempuan Mahardhika minta pemerintah hentikan impunitas pelaku kekerasan

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Ilman Nafi'an) Seperti diketahui, tepat 20 Oktober 2026 merupakan tahun kedua pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Keduanya dilantik pada 20 Oktober 2024. Dua tahun kemudian, Perempuan Mahardhika menerbitkan kertas posisi bertajuk "Gagal Melindungi Perempuan dari Kekerasan dan Pembunuhan" untuk menilai perkembangan isu perempuan di negara ini dalam perspektif pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dalam dokumen itu, mereka mengutip Komnas Perempuan yang mencatat 239 kasus femisida pada 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2025. Pelaku terbanyak adalah suami, disusul pacar, teman, anggota keluarga, orang tidak dikenal, dan pengguna jasa seksual. Motif terbanyak adalah cemburu dan sakit hati, lalu eskalasi KDRT dan persoalan ekonomi. Perempuan Mahardhika meminta pemerintah menghentikan impunitas para pelaku kekerasan.
3. Anggota TNI pelaku femisida diadili di peradilan umum

gambar seorang perempuan berdiri dengan berbagai pose (unsplash.com/Maya Alexa G. Romero) Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Oktober 2026 menetapkan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum. Sebelum putusan itu dibuat, anggota TNI yang melakukan femisida masih diadili di peradilan militer.
"Impunitas terhadap kasus-kasus femisida pun masih terjadi," kata Afifah.
Perempuan Mahardhika menilai, peradilan militer menutup ruang pengawasan. Dampaknya langsung dirasakan keluarga korban.
"Hal tersebut menyulitkan transparansi dan pengawalan kasus oleh publik serta gagal memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," ujarnya.






















