Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro. Kini, total jumlah tersangka yang sudah ditangkap menjadi enam orang dari 12 tersangka yang ditetapkan.
Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Jerry Gunanda selaku pendiri (founder) Tim Octopus, dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.
“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat (8/4) kemarin malam di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dilansir ANTARA, Sabtu (9/4/2022).