2 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana Dipulangkan

Jakarta, IDN Times - Dua dari delapan tersangka pengibar bendera Bintang Kejora di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8) lalu, dipulangkan polisi. Dua orang itu adalah Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.
Hal itu dinyatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. "Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan. Jadi enam orang yang ditahan," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/9).
1. Enam orang tersangka ditahan di Mako Brimob
Argo menjelaskan, dua orang tersangka itu dipulangkan lantaran tidak terbukti mengibarkan bendera Bintang Kejora. Enam tersangka yang kini sudah ditahan adalah Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge, dan Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting.
"Sudah ditahan di Mako Brimob," sambung Argo.