Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Dua dari delapan tersangka pengibar bendera Bintang Kejora di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8) lalu, dipulangkan polisi. Dua orang itu adalah Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.

Hal itu dinyatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. "Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan. Jadi enam orang yang ditahan," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/9).

1. Enam orang tersangka ditahan di Mako Brimob

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Argo menjelaskan, dua orang tersangka itu dipulangkan lantaran tidak terbukti mengibarkan bendera Bintang Kejora. Enam tersangka yang kini sudah ditahan adalah Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge, dan Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting.

"Sudah ditahan di Mako Brimob," sambung Argo.

2. Penangkapan berdasarkan pemeriksaan CCTV

Editorial Team

Tonton lebih seru di